20 July 2016
Pembentukan kelompok tani bagi warga penerima lahan pengganti di Desa Sembojo. Kelompok tani dibentuk menjadi 2 kelompok tani yang dibagi berdasarkan area lokasi lahan, yaitu hamparan A (area lahan sebelah kanan jalan) dan hamparan B (area lahan sebelah kiri jalan). Kelompok tani hamparan A terdiri dari petani penggarap terdampak dari desa Karanggeneng, Ujungnegoro, Wonokerso, Kenconorejo, dan Depok. Sedangkan kelompok tani hamparan B terdiri dari petani penggarap terdampak dari desa Ponowareng dan Karanggeneng. Selanjutnya, kelompok tani tersebut akan digabung dalam wadah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Mitra Tani, Desa Sembojo, dengan tujuan untuk mensosialisasikan pengolahan lahan yang benar dan sesuai prosedur. Sistem yang diterapkan adalah sistem organik dan menggunakan metode Jarwo (Jajaran Legowo). Kelompok tani ini dalam bimbingan Intekbis (Inkubator Tehnik Bisnis) dari UKSW Salatiga dan BP3K Kecamatan Tulis.
Pembentukan kelompok tani ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tanah pengganti yang telah dilakukan PT BPI pada 29 Juni lalu. Lahan garapan pengganti untuk petani terdampak ini merupakan bagian dari komitmen BPI dalam melakukan mitigasi sosial seperti yang tercantum dalam dokumen AMDAL. BPI menyiapkan lahan pengganti seluas 32 hektar bagi petani penggarap yang lahan tempat bekerjanya terkena dampak pembebasan lahan PLTU Jawa Tengah. Lahan pengganti tersebut selanjutnya telah dibagi rata kepada 218 petani terdampak. Setiap petani akan mendapat lahan garapan sekitar 1.200 m2. Para petani penggarap terdampak tersebut dapat menggarap lahan pengganti ini tanpa harus melakukan sistem bagi hasil dengan BPI ataupun menyewa, sehingga keseluruhan hasilnya dapat dinikmati para petani tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar