Rabu, 05 Oktober 2016

PLTU Jawa Tengah Berikan Solusi untuk Petani Terdampak

11 August 2016

• Petani terdampak telah menerima lahan pengganti dan terus didampingi dalam pengolahan lahan
• Buruh tani dan petani terdampak kembali mendapat kompensasi sosial sebagai alternatif mata pencaharian

Kamis, 11 Agustus 2016 – Setelah mendapatkan financial closing atau kesepakatan pembiayaan proyek, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) kembali melaksanakan komitmennya untuk menyalurkan dana kompensasi kepada sebanyak 700an buruh tani dan petani penggarap terdampak, yaitu desa Karanggeneng, Ujungnegoro dan Ponowareng. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Karanggeneng pada Kamis (11/8).

Presiden Direktur BPI, Mohammad Effendi menegaskan bahwa sesuai dengan Amdal, pihaknya berkomitmen tinggi terhadap sejumlah program pengelolaan dampak aktivitas PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000 MW, salah satunya adalah penyaluran kompensasi sosial. “Kompensasi sosial ini merupakan alternatif solusi atas perubahan pola mata pencarian kepada petani terdampak,’ ungkapnya. 

Sejalan dengan penyaluran kompensasi sosial, sebagai solusi jangka panjang, BPI menyiapkan lahan garapan pengganti seluas 32 hektar di desa Sembojo, kecamatan Tulis, kepada petani penggarap yang terdampak yang telah diserahterimakan pada tanggal 29 Juni lalu. Lahan pengganti tersebut selanjutnya telah dibagi rata kepada 218 petani terdampak, sehingga masing-masing mendapatkan lahan garapan sekitar 1.200 m2. 

Pembentukan kelompok tani bagi warga penerima lahan pengganti berlangsung di Desa Sembojo. Kelompok tani dibentuk menjadi 2 kelompok tani yang dibagi berdasarkan area lokasi lahan. Kelompok tani hamparan A terdiri dari petani penggarap terdampak dari desa Karanggeneng, Ujungnegoro, Wonokerso, Kenconorejo, dan Depok. Sedangkan kelompok tani hamparan B terdiri dari petani penggarap terdampak  dari desa Ponowareng dan Karanggeneng. 

Kelompok tani tersebut akan digabung dalam wadah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Mitra Tani, Desa Sembojo, dengan tujuan untuk mensosialisasikan pengolahan lahan yang benar dan sesuai prosedur. Sistem yang diterapkan adalah sistem organik dan menggunakan metode Jarwo (Jajaran Legowo). Kelompok tani ini dalam bimbingan Intekbis (Inkubator Tehnik Bisnis) dari UKSW Salatiga dan BP3K Kecamatan Tulis.

“BPI tidak akan menerapkan sistem biaya sewa dan bagi hasil dari lahan yang di garap. Sehingga hasil dari pengolahan lahan sepenuhnya dapat dinikmati para petani penggarap tersebut”, jelas Effendi. Pengolahan lahan pengganti ini bersifat sementara dengan kontrak peminjaman selama lima tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Effendi juga menegaskan bahwa BPI akan terus proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai program yang dijalankan. Hal ini bertujuan agar warga memahami manfaat keberadaan PLTU Jawa Tengah serta komitmen BPI untuk mengatasi sejumlah dampak aktivitas PLTU.

Selain itu, PLTU yang menggunakan teknologi Ultra Super Critical ini juga berkomitmen untuk melaksanakan program pemberdayaan untuk pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, misalnya melalui program CSR. Salah satunya hingga saat ini BPI telah membentuk berbagai Kelompok Usaha Bersama (KUB) di desa-desa terdampak untuk menggiatkan kewirausahaan. 

Lebih jauh lagi Effendi mengharapkan keberadaan PLTU Jawa Tengah dapat memberikan manfaat secara luas. “PLTU Jawa Tengah diharapkan akan memberikan manfaat yang sangat besar bukan hanya untuk warga sekitar area PLTU tetapi juga Indonesia. Pasokan listrik dari PLTU ini akan mendukung pasokan energi nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi khususnya di Batang dan Jawa Tengah,” jelas Effendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar